Sosok Pristiadi Utomo

Lahir di Rembang kota pesisir utara bagian paling timur di Propinsi Jawa Tengah. Menyelesaikan sekolah dasar di SD Negeri Kutoharjo III Rembang. Melanjutkan pendidikan di SMP Negeri II Rembang. Tingkat SMA ditempuh di SMA Negeri II Rembang masuk jurusan IPA Diterima di PMDK IPB jurusan Teknologi Alat Pertanian dan lolos Sipenmaru di IKIP Negeri Semarang jurusan Fisika. Akhirnya memilih menekuni Pendidikan Fisika. Semenjak mahasiswa tingkat II aktif mengajar Fisika di SMA dan SMP swasta di Kota Semarang, serta aktif menjadi tentor Fisika di Bimbingan Belajar Primagama. Begitu lulus diterima menjadi guru tetap Fisika di SMA Karangturi Semarang sampai tahun 1995. Kemudian meniti karir sebagai PNS di SMA Negeri 1 Kabupaten Purbalingga hingga tahun 2005. Awal tahun 2006 dia berpindah tugas di Kota Semarang sebagai guru FIsika di SMK Negeri 11 Semarang, serta menjadi pengasuh rubrik Fast Solution majalah sekolah Gradasi. Dia menyelesaikan pasca sarjana (S2) di jurusan Fisika UNNES Semarang pada tahun 2007. Pada tahun itu pula buku Fisika Interaktif yang ditulisnya lolos seleksi Pusat Perbukuan dan diterbitkan oleh Penerbit Ganeca Exact – Azka Press, Jakarta.

Download Materi Pembelajaran Fisika

Setelah sekian lama file-file materi pembelajaran yang saya buat tersimpan, saya kira tidak selayaknya file-file tersebut disimpan terus. Sambil meneruskan berkreasi tentang hal-hal yang bermanfaat, ada baiknya materi-materi pembelajaran fisika ini diunggah (upload) di dunia maya supaya lebih ada manfaatnya. Materi pembelajaran Fisika yang saya maksud dapat diunduh (download) di sini.

Saturday, March 12, 2011

Pendidikan Bermutu


Pendidikan bermutu bersumbu pada mutu guru; adalah kenyataan yang tidak terelakkan. Apa yang kita siapkan berupa sarana prasarana, biaya dan kurikulum; hanya akan berarti jika diberi makna oleh guru. Oleh karena itu tidak berlebihan, manakala Pemerintah telah berkomitmen dan berupaya memformulasikan banyak kebijakan yang diorientasikan untuk terwujudnya profil guru yang profesional. Lahirnya UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan bukti komitmen bangsa dalam membangun status guru sebagai profesi terhormat dan sekaligus sebagai bukti yuridis semakin diteguhkannya peran penting guru dalam pembangunan pendidikan.
Kita sungguh berharap, bahwa  tugas pokok dan fungsi guru tidak hanya sekedar mengajar, tetapi yang lebih penting dan substansi adalah tugas mendidik. Hal ini membawa beberapa konsekuensi penting yang perlu menjadi acuan kita bersama, untuk selalu dapat ditanamkan kepada para pribadi Guru.
Konsekuensi  dimaksud adalah : pertama, kehadiran guru memiliki kewajiban yang melekat, untuk mau dan mampu membangun pribadi siswa agar tumbuh dan berkembang sebagai pribadi yang utuh; kedua, hubungan guru dengan siswa harus dibangun atas dasar fungsi profesi dan bukan atas dasar jalinan kepentingan sesaat; ketiga, guru sebagai profesi melekat secara utuh, baik guru sebagai pribadi, guru dalam keluarga, guru dalam sekolah, guru sebagai anggota masyarakat dan bahkan guru sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa; serta keempat, kewibawaan guru akan ditentukan oleh kemampuannya untuk selalu membawakan diri sesuai dengan predikatnya yang luhur sebagai figur yang dapat “digugu dan ditiru”.